*"Batasan Miqot "*
("Sahih al-Bukhari, 1428, Abu Daud 1476; al-Tirmizi, 761) .
قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ، وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنْ الْجُحْفَةِ، وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ.
("Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Bagi penduduk Madinah bertalbiyah memulai hajji di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam bertalbiyah di Al-Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil.
Abdullah berkata: Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah saw juga bersabda:
Dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam") .
*Pesan-pesan hadits:*
Rasulullah Saw menentukan batasan miqot untuk memulaikan ihram.
Miqot-miqot yang disebutkan di sini berlaku selamanya, bukan karena jarak.
Tidak boleh mengubah miqot karena alasan kemudahan atau kesamaan.
🍅🍊🍑🍏🍎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar