Putra Langlang Buana VIII

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Desember 2022

Tim Penyidik KejagungMenetapkan dan Melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi dan Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Tim Penyidik Kejagung
Menetapkan dan Melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi dan Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Putrabhayangkara.com || Jakarta - Kamis 01 Desember 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang Tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang Tersangka, yakni:

BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka tersebut yakni:
BI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022. 

AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Adapun peran dari Tersangka BI dan Tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Bagus)

Sumber_Puspenkum

Rabu, 30 November 2022

Gugatan PTUN Sekdes PNS Terhadap Bupati Demak, Hadirkan 2 Orang Saksi.Semarang - Gugatan terhadap Bupati Demak ke Pengadilan PTUN terkait dengan mutasi Sekdes PNS terus bergulir.

Gugatan PTUN Sekdes PNS Terhadap Bupati Demak, Hadirkan 2 Orang Saksi.
Semarang - Gugatan terhadap Bupati Demak ke Pengadilan PTUN terkait dengan mutasi Sekdes PNS terus bergulir. 

Hari ini (30/11), Karman Sastro & Partner selaku Kuasa Hukum 13 Sekdes PNS menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan tambahan alat bukti tertulis. Salah satu saksi, yaitu Abdullah Zaeni. Ia adalah mantan Sekdes PNS yang bertugas di Desa Brangkas, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Dalam keterangan dimuka persidangan, Zaeni pertama menjadi Sekdes Tahun 1993 dan diangkat menjadi Sekdes dengan status PNS Tahun 2008 dan pensiun sebagai PNS pada tahun 2018. Setelah pensiun sebagai Sekdes PNS, ia dikukuhkan kembali  oleh Kepala Desa Brangkas menjadi Sekdes non PNS serta tetap menjadi Sekdes pada usia 60 Tahun. 
Berbeda dengan saksi lainnya. Kamidhun warga Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Ia memberikan keterangan di muka sidang ketika mengikuti dengar pendapat atau audiensi di DPRD Kabupaten Demak. Faisal Bisri Slamet Ketua DPRD Kabupaten Demak menemuin perwakilan 13 Desa yang Sekdesnya dimutasi ke OPD lain. Menurutnya dalam pertemuan itu pada subansinya ada notulensi yang menunda pelaksanaan pilperades (rekrtuitmen Sekdes)  hingga pelaksanaan Pilkades Serentak. Namun beberapa desa tetap dan tak patuh dengan menyelenggarakan rekruitmen Sekdes, ujarnya.   

Koordinator tim kuasa hukum 13 Sekdes PNS Sukarman,SH.MH seusai sidang menuturkan, dengan dua saksi yang kita hadirkan tadi sudah cukup jelas. Bahkan pengunjung sidangpun dapat menyimpulkannya, jika Rekruitmen Sekdes pengganti klien kita terkesan dipaksakan. Bahkan saksi Abdullah Zaeni yang kita hadirkan mampu mengungkap fakta, setelah pensiun dari PNS pada usia 58 tahunpun, ia langsung dikukuhkan menjadi Sekdes non PNS hingga usia 60 tahun. Hal inilah yang sebenarnya mandat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, ujarnya.
Muhammad Farid Aminudin,SH, kuasa hukum lainnya menginformasikan, sidang akan digelar pada rabu pekan depan. 1 (satu) saksi fakta dan ahli akan kita hadirkan, serta kita akan menambah alat bukti tertulis, jelasnya. 


(MK/Red)

Apel Kesiapan Pengamanan Gerak Jalan Santai dalam rangka Hari Jadi Majalengka ke 533 di Ruko Jatiwangi Square,

Apel Kesiapan Pengamanan Gerak Jalan Santai dalam rangka Hari Jadi Majalengka ke 533 di Ruko Jatiwangi Square, Majalengka Pelaks...