Putra Langlang Buana VIII

Senin, 16 Januari 2023

*#ONE DAY ONE HADITS - 1465#*

*#ONE DAY ONE HADITS - 1465#*

*"Tidak Diperbolehkan Menjual Barang Yang Belum Menjadi Milik Kita"*
(Sahih al-Bukhari 1982, Muslim, 2786, Abu Daud 3036 dan al-Nasa’i 4518) .

قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ.

("Imam al-Bukhari ra berkata :
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: 
Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna") .

*Pesan-pesan hadits :*
Islam membolehkan jual beli atau perdagangan.
Namun Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual barang yang belum menjadi haknya.
Satu dari beberapa cara pemindahan hak adalah ketika pembeli sudah memenuhi persyaratan jual beli yang sempurna.
🍊🍐🍎🍏🍋

Tidak ada komentar:

Apel Kesiapan Pengamanan Gerak Jalan Santai dalam rangka Hari Jadi Majalengka ke 533 di Ruko Jatiwangi Square,

Apel Kesiapan Pengamanan Gerak Jalan Santai dalam rangka Hari Jadi Majalengka ke 533 di Ruko Jatiwangi Square, Majalengka Pelaks...