Senin 28/11/2002 Tepat pukul 09.12 WIB. Balai Desa Sukawera Kec. Ligung Kab. Majalengka di Blokir warga, aksi warga tersebut memblokir Kantor Desa sukawera kecamatan Ligung kabupaten majalengka tak lain ingin mempertanyakan masalah pencabutan bantuan dan penyaluran bantuan sosial dan banyak lagi warga yang mengeluh soal pajak yang sudah bayar dan sudah di anggap telah bayar oleh perangkap desa namun kenapa masih ada tagihan lain lagi.
Aksi warga tersebut yang dengan jumlah peserta belum bisa simpulkan namun peserta aksi warga berdomisili di dusun Sukatani dan dusun Sukamukti,
Nama-nama peserta aksi warga sebagai berikut :
1. Ono Taryono (koordinator)
2. H. Arta ... Dkk
Tuntutan kegiatan aksi warga tersebut yaitu : "Masyarakat meminta untuk transparan dalam pendataan atau penerima bantuan yang di data oleh pemerintah Desa Sukawera"
Tuntutan Masa Aksi warga yang diwakili oleh saudara Ono Taryono (koordinator) menyampaikan :
1. Saya yang biasa mendapatkan BPNT sudah 4 bulan belum mendapatkan BPNT lagi dan di data penerima saya tidak menjadi KPM Penerima Bantuan. Saya hanya menanyakan kenapa saya tidak menerima bantuan lagi. Dan yang saya tahu bahwa pendataan bantuan semuanya di kelola oleh desa melalui aplikasi SIKS NG
2. Saya haya ingin tahu Kenapa yang mendapatkan BLT DD tidak transfaran terlihat sembunyi sembunyi bahkan bapak nya kepala dusun yg masih satu KK malah dapat batuan diaturannya itu tidak boleh. Masih banyak masyarakat yg lebih membutuhkan.
3. Kenapa perangkat desa semuanya tidak tahu dan terkesan menutup nutupi semua program bantuan.
4. Rencananya kami akan menutup desa sampai hari Senin atau sampai perangkat desa bisa menjelaskan semuanya Krn kami butuh kepastian.
Selanjutnya para penerima bantuan BLT BBM, BPNT dn PKH yang rencananya akan mencairkan BLT dengan mitra Pos dibubarkan dan tidak boleh mencairkan di balai desa.
KPM BLT BBM, BPNT dn PKH pun terpaksa mencairkan di kantor pos dengan tempat seadanya dan rela hujan hujanan di halaman Kator Pos demi mencairkan BLT tersebut.
Dibalai desa tidak ada satu orangpun perangkat desa bahkan dari anggota kepolisian, pendamping PKH, kecamatan kebingungan harus menjelaskan apa.
Laporan tersebut masih ditindak lanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar